Rekomendasi Pembatalan Reklamasi Pulau G Belum Berkekuatan Hukum - News Summed Up

Rekomendasi Pembatalan Reklamasi Pulau G Belum Berkekuatan Hukum


Ia menuturkan, pembatalan proyek reklamasi Pulau G oleh komite gabungan saat ini masih sebatas rekomendasi dan belum memiliki kekuatan hukum. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite gabungan pemerintah pada akhir Juni lalu mengeluarkan rekomendasi pembatalan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Menurut Rizal, reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta harus dibatalkan lantaran proyek itu dinilai membahayakan berbagai kepentingan. Berdasarkan analisis komite gabungan, reklamasi pulau itu berdampak buruk terhadap lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah merekomendasikan pembatalan reklamasi Pulau G. Keputusan pembatalan itu dibuat komite gabungan yang dibentuk untuk menuntaskan masalah reklamasi Teluk Jakarta.


Source: Republika July 03, 2016 15:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */