Seperti diketahui, sesuai keputusan Komite Gabungan Reklamasi yang dipimpin Kemenko Kemaritiman, reklamasi Pulau G harus dihentikan. Alasannya reklamasi Pulau G masuk pelanggaran ketegori berat dengan dibangun di atas kabel PLN, merusak lingkungan serta mengganggu lalu lintas kapal nelayan. Sementara, kata dia, pembangunan Pulau G sudah mendapat persetujuan PLTU dan PLN agar pipa milik mereka tidak tertindih reklamasi. JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku kecewa dengan dihentikannya proyek reklamasi Pulau G.Ahok-sapaannya- menyebut keputusan tersebut banyak mendatangkan kerugian. Mantan Bupati Belitung Timur bingung dengan keputusan Komite Gabungan jika alasannya adalah dibangun di atas kabel PLN.
Source: Jawa Pos July 01, 2016 06:45 UTC