Dengan capaian hingga hari ke-16, kemarin (14/3), proses rekapitulasi diprediksi selesai lebih cepat. Kemudian Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, dan Papua Barat. Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya berharap bisa menuntaskan rekapitulasi lebih cepat dari batas akhir. ’’Menurut pandangan saya, hak angket tidak akan terjadi atau terwujud,’’ jelasnya di gedung DPR RI, Senayan, kemarin (14/3). Pengamat politik Citra Institute Efriza mengatakan, kasus mundurnya caleg terpilih tidak sejalan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Source: Jawa Pos March 15, 2024 08:27 UTC