JawaPos.com – Ponsel ilegal alias black market (BM) yang umumnya dibanderol lebih murah dari harga resmi tidak bisa lagi digunakan secara bebas. Dengan aturan itu, ponsel ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah atau dibeli setelah regulasi diberlakukan akan diblokir. Nanti pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meregistrasikan IMEI ponsel mereka ke database Kemenperin. Ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar akan terblokir dari semua bentuk akses jaringan seperti SMS, telepon, dan paket data internet operator. Tapi, kalau IMEI-nya tidak terdaftar, akan terblokir dari semua sistem operator yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Source: Jawa Pos July 11, 2019 10:42 UTC