Pribadi)BELUM lama ini, melalui penerbitan Permendikbud-Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menetapkan Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional. Sebetulnya kurikulum ini telah dipraktikkan sejak empat tahun lalu oleh lebih dari 300 ribu atau 80% satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Namun, melalui Permendikbud-Ristek Nomor 12 Tahun 2024, pemerintah berupaya memberikan kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran di Indonesia. Pada awalnya penerapan Kurikulum Merdeka menuai banyak kritik dari masyarakat. Namun, setelah diterapkan di beberapa satuan pendidikan, publik baru sadar bahwa Kurikulum Merdeka teruji mampu menyelesaikan banyak problem dalam sistem pendidikan kitaSelengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/refleksi-hardiknas-nadiem-makarim-kurikulum-merdeka-dan-arah-baru-pendidikan-indonesia
Source: Media Indonesia May 09, 2024 22:06 UTC