REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax), Ratna Sarumpaet, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberi vonis yang adil terhadap dirinya. Karena itu, Ratna berharap majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari segala tuntutan. "Kalau betul-betul diikuti oleh majelis hakim berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," kata Ratna saat ditemui sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Saat ditanya kemungkinan vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, Ratna mengatakan "nanti kita pikirkan lagi". Tiga bulan setelahnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum enam tahun penjara karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Source: Republika July 11, 2019 03:00 UTC