Raperda Pajak Daerah Disusun, Target Penerimaan Bakal Sesuai Potensi - News Summed Up

Raperda Pajak Daerah Disusun, Target Penerimaan Bakal Sesuai Potensi


Subkoordinator Pengembangan dan Pelayanan Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Harjanto Heri Wibowo mengatakan raperda yang sedang disusun bakal turut memuat ketentuan tentang penetapan target daerah. "Kami menyiapkan potensi dan target tidak hanya serta merta asal kami mampu, tetapi juga untuk mendorong kami betul-betul mengoptimalkan potensi yang ada. Baca Juga: Urgensi Pengelolaan dan Kontrol Risiko Pajak PerusahaanMenurut Harjanto, BPKPAD nantinya tidak bisa bebas dalam menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD). Penetapan target berdasarkan potensi," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com. Sebagai informasi, Pasal 102 UU HKPD mengamanatkan pemerintah daerah untuk menganggarkan PDRD dalam APBD dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi PDRD di daerahnya.


Source: Jawa Pos May 15, 2023 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */