JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lingkaran Survei Indonesia ( LSI) Ardian Sopa menilai tak masalah apabila Airlangga Hartarto merangkap jabatan sebagai menteri perindustrian sekaligus ketua umum Partai Golkar. Sebab, tak ada aturan apa pun yang dilanggar Airlangga jika merangkap jabatan menteri dan ketua umum partai politik. (Baca juga: Airlangga Jabat Menteri dan Ketum Golkar, Presiden Diusulkan Terbitkan Larangan Rangkap Jabatan)Ardian menilai, Airlangga tetap bisa fokus pada jabatannya sebagai menteri perindustrian meski menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar. Airlangga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar setelah terpilih dalam rapat pleno DPP Partai Golkar, Rabu (13/12/2017). Posisi Airlangga yang rangkap jabatan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Source: Kompas December 26, 2017 13:07 UTC