Tarif Royalti Lagu dan MusikBesaran tarif royalti musik dan lagu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek- Masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (restoran dan kafe). - Masing-masing Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (pub, bar, dan bistro). - Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait (kelab malam dan diskotek). Konser Musik- Dengan penjualan tiket: hasil kotor penjualan tiket x 2% + tiket yang digratiskan x 1%.
Source: Koran Tempo April 27, 2023 00:06 UTC