RADARCIANJUR.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons isu akan kembali ditetapkannya sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Isu sistem pemilu proporsional tertutup diembuskan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran terkait penetapan sistem pemilu proporsional tertutup oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, KPU masih menunggu putusan resmi MK terkait judicial review (JR) atau uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu. "Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku," imbuhnya. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ucap Denny Indrayana dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Minggu (27/5).
Source: Jawa Pos May 29, 2023 14:45 UTC