Raja Ampat Keluarkan Perda Lindungi Pekerja - News Summed Up

Raja Ampat Keluarkan Perda Lindungi Pekerja


Seluruh iuran yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam APBDREPUBLIKA.CO.ID, RAJA AMPAT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat mengeluarkan peraturan daerah khusus yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Tahun ini sudah disiapkan Rp 2 miliar dan terus bertambah di tahun-tahun yang akan datang," kata Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati pada acara peluncuran Perda Nomor 11 Tahun 2017 dan Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat di Aula Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis (3/5). Melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (3/5), bupati menyebutpara pekerja yang diberikan perlindungan melalui perda tersebut adalah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Raja Ampat. Karena itu, Agus yang hadir langsung di Raja Ampat menyampaikan apresiasinya secara langsung kepada Bupati Abdul Faris Umlati dan DPRD Raja Ampat. "Kami sangat mengapresiasi Pemkab Raja Ampat sebagai pemerintah daerah pertama yang mengeluarkan regulasi Perda yang mendukung sepenuhnya implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.


Source: Republika May 03, 2018 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */