RUU: Skema Pensiun Dini Massal ASN Dilakukan Untuk Perampingan - News Summed Up

RUU: Skema Pensiun Dini Massal ASN Dilakukan Untuk Perampingan


EkonomiRancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini mengatur skema pensiun dini massal ASN jika terjadi perampingan organisasi ditempat pegawai bekerja. Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini mengatur skema baru tentang pemberhentian dengan hormat kepada para pegawai negeri jika ada alasan perampingan organisasi. Aturan tertera pada Pasal 87 ayat 1 RUU ASN, yang isinya skema pensiun dini massal ASN, hal tersebut dilakukan jika organisasi tempatnya bekerja butuh perampingan. Skema pensiun dini massal ASN ini selain karena perampingan organisasi juga bisa dilakukan karena ASN mengundurkan diri, mencapai batas umur pensiun, meninggal dunia, tidak sehat jasmani rohani, permintaan sendiri, juga karena melanggar aturan atau pelanggaran disiplin. Karo Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Avverouce belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait skema pensiun dini massal ASN ini, hingga kini RUU ASN masih terus disusun oleh pemerintah, RUU ASN ini kini telah masuk Prolegnas untuk dibahas pada sidang tahun 2023 mendatang.


Source: Jawa Pos December 30, 2022 06:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */