DPR juga menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam rapat tersebut. Keempat RUU itu ialah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Daerah Kepulauan, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Puan Maharani mengatakan DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. Prolegnas Prioritas 2020 akan menjadi acuan dalam penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan pemerintah. Sehingga, kata dia, daftar RUU prioritas 2021 memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi.
Source: Koran Tempo November 09, 2020 08:26 UTC