SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang disusun DPR. Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut. Akan tetapi, konsideran draft RUU Penyiaran tidak mencantumkan Undang-Undang Pers sama sekali. AJI menolak RUU Penyiaran," ujar Bayu. Draf RUU Penyiaran, kata Bayu, seakan bertujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik.
Source: Koran Tempo May 13, 2024 10:34 UTC