RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual Miras Bisa Dipidana 10 Tahun - News Summed Up

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Penjual Miras Bisa Dipidana 10 Tahun


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol ( minol). RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. "Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut. Baca juga: Link Download RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Jadi KontroversiAncaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.


Source: Kompas November 13, 2020 00:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */