Ya, RKUHP resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-11, pada Selasa (6/12) lalu. Sebab, RKUHP dinilai masih memuat pasal-pasal bermasalah. Menurutnya, RKUHP tersebut akan mengancam kebebasan demokrasi. Menurutnya, DPR dan pemerintah terkesan terburu-buru mengesahkan RKUHP meskipun publik masih menilainya memuat pasal-pasal bermasalah. Pengesahan RKUHP dengan masih banyaknya pasal-pasal bermasalah pun makin menunjukkan wajah otoriter tuan penguasa.
Source: Jawa Pos December 09, 2022 06:16 UTC