Quebec Kanada mengikuti Prancis yang memisahkan simbol-simbol agama. REPUBLIKA.CO.ID, QUEBEC CITY — Provinsi Quebec, Kanada, berencana mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pemakaian simbol agama untuk karyawan sektor publik selama jam kerja. Larangan penutupan wajah penuh terhadap pemberi atau penerima layanan publik di Quebec disahkan pada 2017, tetapi ditangguhkan seorang hakim Kanada pada Juni lalu. Sementara itu, Dewan Nasional Muslim Kanada beranggapan RUU itu akan menjadikan Muslim dan minoritas lainnya sebagai warga negara kelas dua. Sementara itu, politisi Kota Montreal menghadapi reaksi usai menulis kemarahannya di Facebook karena dirawat seorang dokter yang mengenakan jilbab.
Source: Republika March 29, 2019 06:45 UTC