Kebijakan itu dinilai bukan bagian dari menjalankan putusan PTUN. Hal itu diungkap kuasa hukum penggugat dari Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Muh Jebra Al Ikhsan. Dia membantah Pemkab Pangkep yang berdalih mengangkat Pj kades adalah bagian dari menjalankan putusan PTUN. Padahal, oleh penggugat, putusan PTUN tak membahas soal pj kades. “Jelas di dalam putusan PTUN ada perintah untuk menyatakan batal putusan bupati.
Source: Jawa Pos June 14, 2024 02:17 UTC