Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, YLBHI Nilai Pengaruh Kekuasaan - News Summed Up

Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, YLBHI Nilai Pengaruh Kekuasaan


Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, YLBHI Nilai Pengaruh KekuasaanJakarta, Tajukflores.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun dinilai sebagai sebuah keputusan yang keliru. Dari segi substansi maupun dalam kondisi mementum politik," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat dihubungi, Jumat (26/5). Baca Juga: Kena OTT KPK, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Belum Genap Setahun PenjabatIsnur lantas mempertanyakan alasan MK mau mengubah sikap dan pendiriannya dengan mengabulkan masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Laku dari segi substansi, Isnur menilai argumentasi yang dibangun MK sangat buruk bila membandingkan dengan periode komisi-komisi yang lain. Sementara, dari segi memontum politik menjelang tahun 2024, putusan MK itu bisa diasumsikan adalah movement di mana ada potensi yang sangat kuat Firli Bahuri dan kawan-kawan menjabat dengan tambahan satu tahun.


Source: Media Indonesia May 26, 2023 10:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */