Putusan MK Membuat Eksistensi Penghayat Kepercayaan Diakui Negara - News Summed Up

Putusan MK Membuat Eksistensi Penghayat Kepercayaan Diakui Negara


Melalui putusan MK ini, eksistensi penghayat kepercayaan diakui negara. Selama ini, kan, mereka tidak punya KTP sehingga tidak bisa mengurus kartu pintar, enggak bisa mengurus kartu kesehatan, enggak bisa BPJS," ujar Thamrin. Baca:MK: Negara Wajib Lindungi dan Jamin Hak Penghayat KepercayaanAdapun dukungan terhadap pemerintah kemungkinan besar akan bertambah setelah adanya pengakuan hak-hak sipil warga negara penghayat kepercayaan tersebut. MK tertinggi negeri ini sudah bilang begini, ya semua warga negara harus tunduk karena putusan MK itu mengikat dan tidak bisa ditinjau kembali," katanya. Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.


Source: Kompas November 07, 2017 11:58 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */