Punya Tunggakan PBB? Pemkot Tawarkan Penghapusan Denda Pajak - News Summed Up

Punya Tunggakan PBB? Pemkot Tawarkan Penghapusan Denda Pajak


MANADO, DDTCNews – Pemkot Manado memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan atas wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2014 hingga 2022. "Pemkot memberikan keringanan kepada warga perihal pembayaran pajak. Berlaku Sampai 15 Desember 2023Dia menjelaskan fasilitas penghapusan denda atas tunggakan PBB diberikan apabila wajib pajak melunasi tunggakannya pada 1 Agustus hingga 15 Desember 2023. Bila tak ada pemutihan, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24. Artinya, bila wajib pajak menunggak selama 2 tahun atau lebih, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 48%.


Source: Jawa Pos August 04, 2023 05:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */