YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Yogyakarta, mengeksekusi Dwi Jatmiko seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku pungli di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Jalan Baron tahun 2016 lalu. Kepala Kajari Gunungkidul Koswara menyampaikan, pihaknya mengeksekusi Dwi Jatmiko pada Rabu (5/2/2020), setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu yang lalu. Baca juga: Pungli Pengurusan IMB, Camat dan Sekcam Babalan Langkat DitangkapDwi sempat mengajukan pengunduran eksekusi, namun pihaknya menolak, dan dieksekusi di Lapas II A Yogyakarta atau lapas Wirogunan. Walaupun mengajukan PK (Peninjauan kembali) tidak menghambat eksekusi," kata Koswara saat ditemui di kantor Kejari Gunungkidul Kamis (13/2/2020). Dijelaskannya, ASN di Dinas Kebudayaan tersebut terbukti melakukan pungli dan ditangkap oleh tim Saber Pungli Polres Gunungkidul tahun 2016 lalu.
Source: Kompas February 13, 2020 05:15 UTC