Dia mengatakan, menikah pada April 2016, kena pungli menggunakan jasa modin yang sebelumnya bertugas Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N). “Contohnya di Brebes dan banyak daerah di Jateng justru P3N dihidupkan pemerintah desa, untuk membantu mengurus pernikahan,” kata Joko. Menurut dia, upaya menstranfer biaya lewat bank secara online sulit, karena pendaftaran untuk mendaptkan nomer register harus melalui modin, yang bekerja sama dengan petugas KUA. Hasil penelitiannya menunjukan, masyarakat yang hendak menikah diarahkan ke P3N yang sering disebut masyrakat modin atau lebe. Menurut dia, jasa menambah biaya nikah itu, tak sesuai ketetapan kementerian agama yang telah menentukan biaya nikah nol rupiah jika dilakukan di KUA dan dikenai Rp 600 ribu bila dilakukan di rumah, yang seharusnya dibayar di bank.
Source: Koran Tempo August 04, 2016 13:52 UTC