JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya yang melakukan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sejumlah 78 pegawai ASN itu terbukti melanggar etik dengan melakukan pungli di rutan KPK. Menurut Fickar, sekecil apapun kerugiannya perkara pungli di rutan KPK ini harus dibawa ke peradilan pidana. “Apalagi oknum KPK itu merupakan orang yang mengurusi lembaga pemberantasan korupsi, jadi tidak pantas oknum-oknum koruptor ini masih bercokok di KPK,” kata dia.
Source: Koran Tempo February 28, 2024 12:12 UTC