Dalam pengosongan lahan milik PTPN IX tersebut didatangkan dua unit alat berat untuk merobohkan sedikitnya 53 bangunan untuk tempat tinggal maupun tempat usaha. Suryanto (37), salah seorang pemilik bangunan yang ikut dibongkar di Kudus, mengungkapkan, dia menempati lahan milik PTPN IX tersebut sejak empat tahun yang lalu untuk dijadikan tempat tinggal. Ia mengakui, sebelum ada pembongkaran memang ada sosialisasi tentang pengambilalihan tanah milik PTPN IX tersebut. Kapolsek Jekulo AKP Subakri mengungkapkan, pengosongan lahan dengan merobohkan bangunan tempat tinggal maupun tempat usaha dilakukan sejak beberapa hari lalu, karena warga juga sudah diberi kesempatan untuk mengosongkan lahan milik PTPN IX tersebut melalui sosialisasi oleh PTPN IX. Tiga bangunan lainnya, kata Subakri, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak BPN Kudus, guna memastikan apakah lahan yang digunakan milik PTPN IX atau milik pengairan.
Source: Republika October 23, 2017 13:30 UTC