Pulang ke Indonesia, Pakar Bilang Begini Soal Kasus Hukum HRS - News Summed Up

Pulang ke Indonesia, Pakar Bilang Begini Soal Kasus Hukum HRS


JawaPos.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ke Indonesia, Selasa, 10 November, setelah menetap 3,5 tahun di Arab Saudi. Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kata Chudry, itu bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. ‎Sedangkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan ‎rencana kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan. Politikus Golkar itu berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq. Dirinya berpendangan Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan.


Source: Jawa Pos November 09, 2020 22:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */