”Perusahaan itu sudah dikenakan sanksi selama dua tahun mereka tidak bisa melaksanakan kegiatan. Kalau bahasa kita itu andangnya, jadi itu bukan jembatannya yang roboh,” kata dia. Pengerjaan jembatan penghubung Desa Ramban Seberang dan Desa Pondok Damar tidak selesai sehingga pemerintah memutus kontrak kepada pihak ketiga asal Banjarmasin. ”Kalau memang dikatakan tidak selesai ya itu memang jembatannya tidak selesai, kita sudah putus kontrak itu. Pemkab yang kita minta klarifikasi secara terbuka di forum nantinya,” kata Jainudin Karim.
Source: Jawa Pos February 07, 2017 17:10 UTC