Seperti diketahui, pada Rabu 6 November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, sebuah tower seluler (McP) setinggi 33 meter roboh mengenai rumah warga. Pascakejadian, pihak provider langsung mengevakuasi warga yang rumahnya rusak akibat tertimpa tower ke Hotel Bumi Wiyata. Suherman warga korban dari RT 08 lainnya juga mengaku puas dengan ganti-rugi 100 persen dari provider terhadap kerusakan properti mereka. Provider menerjunkan tim appraisal untuk menghitung biaya kerusakan yang dialami yang disaksikan oleh Ketua RW, warga korban dan pihak provider. PIC Provider Iqbal menuturkan, dana untuk biaya sewa rumah kontrakan jumlahnya bervariasi bergantung pada berapa lama sewa kontrak rumah kontrakan.
Source: Suara Pembaruan November 09, 2019 13:54 UTC