Proses hukum yang beda antara Kinkin Anida dan Denny Siregar menuai kritik. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan, perbedaan proses hukum antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar karena kadar kesulitannya. Sebelumnya, praktisi dan pengamat hukum, Syahrir Irwan Yusuf menyoroti perbedaan perlakuan antara tersangka Kinkin Anida dengan Denny Siregar. Termasuk di dalamnya Kinkin Anida, dengan tangan diborgol, mengenakan rompi orange khas tahanan, dan dipamerkan ke awak media. Belum ada (undangan pemanggilan)," kata kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (6/10).
Source: Republika October 20, 2020 11:37 UTC