JAKARTA, KOMPAS.com - Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) bersifat wajib untuk siapa saja yang ingin mendirikan bangunan. Izin IMB biasanya dikeluarkan oleh dinas tata kota atau instansi lain sesuai dengan kebijakan masing-masing di daerah. Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada. Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual. Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut syarat dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan IMB ( syarat pembuatan IMB):Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
Source: Kompas August 09, 2020 12:10 UTC