JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan DPP Projo, Kamis (4/10/2018) sore, melaporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Projo menilai, sejumlah tokoh pada Badan Pemenangan Nasional capres-cawapres nomor urut 2 itu menyebarkan informasi bohong sehingga merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Kamis tadi pukul 16.00 WIB, Projo telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Bawaslu," ujar Ketua Bidang Hukum DPP Projo Silas Dutu melalui siaran pers, Kamis malam. "Capres nomor urut 2 dan politikus-politikus yang tergabung pada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga telah menyebarkan dan menyampaikan berita bohong tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet secara sistematis, terstruktur dan masif," lanjut Silas. Baca juga: Kronologi Drama Kebohongan Ratna SarumpaetNamun belakangan, Ratna mengakui sendiri bahwa hal itu adalah karangan belaka.
Source: Kompas October 04, 2018 11:48 UTC