Gugatan dilayangkan oleh Meriwether setelah dia kena tegur kampus karena menolak memanggil seorang mahasiswa transgender (laki-laki) menggunakan kata ganti perempuan (her). Dalam persidangan banding disebutkan Meriwether bisa melakukan pembuktian jika Universitas Negeri Shawnee melanggar amandemen hak kebebasan berpendapat dan beragama dengan menyuruhnya menggunakan kata ganti. Universitas Negeri Shawnee tidak bisa membuktikan bahwa keputusan Meriwether untuk tidak menggunakan kata ganti perempuan (her) telah berdampak pada pekerjaannya, menghambat operasional sekolah atau menolak tunjangan pendidikan untuk mahasiswa transgender tersebut (identitasnya tidak dipublikasi). “Jika profesor kurang dilindungi kebebasan berpendapatnya ketika mengajar, maka sebuah universitas akan menggunakan wewenangnya untuk memaksa kesesuaian ideologi,” kata hakim Thapar. Pengadilan banding memutuskan untuk mengembalikan kasus ini ke hakim di Cincinnati, yang pada Februari 2020 menjatuhkan putusan menolak gugatan.
Source: Koran Tempo March 27, 2021 07:52 UTC