Dia dijerat kasus dugaan menyuruh dan membiarkan siswanya melakukan kekerasan mencubit dan menjewer terhadap siswa lainnya. Akan tetapi, pelanggaran yang mengarah pada kekerasan terhadap anak juga harus dihindarkan. Pasalnya, Undang-Undang Perlindungan Anak demikian progresif melindungi anak dari kekerasan dalam bentuk apapun. Lihat: Biarkan Murid Cubit-cubitan, Guru SD Jadi TersangkaDadang mengatakan penegakan disiplin dalam lingkungan sekolah tentu harus dilakukan. Riskan sekali kalau menggunakan cara-cara lama yang cenderung bisa dikategorikan sebagai kekerasan, seperti menjewer, mencubit," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (17/6).
Source: Jawa Pos June 17, 2016 06:56 UTC