HEADLINEKALTIM.CO, BERAU– Unit Reskrim Polsek Talisayan mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka perbuatan tersebut adalah ayah tiri korban. Sang ibu mengungkapkan bahwa anak perempuannya yang berusia 12 tahun telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya sejak tanggal 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023. Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Unit Reskrim Polsek Talisayan langsung menangkap tersangka pada Sabtu, 3 Agustus 2023, pukul 16.00 WITA. Polsek Talisayan terus melanjutkan proses penyidikan dan memberikan perlindungan terhadap korban.
Source: Koran Tempo August 04, 2023 14:36 UTC