Dia diduga melakukan pornoaksi dengan memamerkan alat kelaminnya saat mengemudi. “Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (26/1) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikonfirmasi, Minggu (26/1). Yusri menuturkan, JS ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Melati 7 Nomof 1 Kelurahan Jati Sampurna, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat. Yusri menegaskan, JS diamankan atas dugaan melakukan masturbasi dan memamerkan alat kelamin ketika mengemudi mobil. “Pada tanggal 23 Januari 2020, di tempat kejadian perkara, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di dalam mobil dengan cara membuka kaca mobil pelaku,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos January 26, 2020 06:11 UTC