Dikutip dari Channel News Asia, seorang pria Malaysia berhasil memenangkan gugatan pertama terhadap Hukum Islam yang melarang hubungan seks sesama jenis. Menurut laporan Channel News Asia, argumen hukum yang dibangun pria tersebut adalah Selangor tidak memiliki kekuatan sah untuk menghukum seseorang karena berhubungan seks. Ada hukum yang berlaku khusus di negara bagian dan ada juga hukum yang berlaku di level federal (Hukum Islam). Pengadilan Tinggi Malaysia menyadari hal tersebut sehingga kemudian meminta negara bagian Selangor untuk membatalkan hukuman pria gay terkait. Baca juga: Pengadilan Tinggi Malaysia Beri Lampu Hijau Gugatan Pria Atas Hukum Islam Terkait LGBTISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA
Source: Koran Tempo February 25, 2021 10:07 UTC