PEKANBARU, KOMPAS.com - LP (49) warga Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi pencabulan dilakukan LP terhadap putrinya sudah berlangsung selama tujuh tahun. "Korban disetubuhi ayah kandungnya sejak duduk di bangku SMP tahun 2013 silam. "Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya," sebut Dedek. Korban berani bercerita setelah terungkap kalau beberapa orang tante korban juga hampir menjadi pelampiasan nafsu tersangka.
Source: Kompas August 09, 2020 01:40 UTC