Presiden Terbitkan Aturan Baru, THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran dan Gaji ke-13 Dibayar Juni - News Summed Up

Presiden Terbitkan Aturan Baru, THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran dan Gaji ke-13 Dibayar Juni


KENDARINEWS.COM–Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 ini, salah satunya mengatur terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh aparatur sipil negara (ASN). Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” bunyi pasal 12.


Source: Jawa Pos March 15, 2024 02:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...