Presiden Jokowi Teken PP Restitusi - News Summed Up

Presiden Jokowi Teken PP Restitusi


TEMPO/Aditia NoviansyahTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah tentang pemberian restitusi atau ganti rugi terhadap korban tindak pidana. Ia berkata, PP Pemberian Restitusi tersebut ditujukan kepada pelaku tindak pidana agar tidak ada korban yang tidak mendapat ganti rugi. Nah, untuk ganti rugi immateril, penentuannya akan dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar tak ada upaya pemersana ganti rugi juga. "Kadang menentukan besaran ganti rugi itu kadang terlalu besar atau korbannya nggak tahu seberapa besar ganti rugi yang pas," ujar Hasan. Ditanyai lebih lanjut apakah ada sanksi bagi mereka yang tidak mampu membayar ganti rugi, Hasan mengatakan PP Restitusi tidak bisa mengatur sanksi.


Source: Koran Tempo October 23, 2017 19:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...