JawaPos.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi diduga berperan sebagai perantara suap dari perusahaan pengembang kepada sejumlah anggota DPRD DKI. Tujuannya, agar anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna, sehingga jumlah hadirin rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan terkait raperda. Dalam percakapan itu, Pupung diduga menjanjikan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan di KPK, Pupung mengatakan, saat itu Sanusi memastikan bahwa semua masalah dalam pembahasan Raperda telah selesai. "Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo lagi," kata Pupung kepada Sanusi pada 17 Maret 2016.
Source: Jawa Pos July 13, 2016 15:56 UTC