REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah membuat keputusan terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta telah berkali-kali rapat untuk menentukan besaran UMP 2026. Dalam kesempatan itu, Pramono masih enggan membocorkan besaran UMP Jakarta 2026 yang sudah diputuskan. Ia menjelaskan, pihaknya tetap berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan untuk menentukan UMP Jakarta 2026. Artinya, besaran UMP yang diputuskan tidak akan bertentangan dengan regulasi.
Source: Republika December 23, 2025 13:14 UTC