Hingga saat ini, Munafrizal menyatakan tidak ada keputusan hukum yang menyatakan Prabowo Subianto bersalah dalam pelanggaran HAM pada 1997-1998. Pelanggaran HAM harus dibuktikan secara hukumDia mengingatkan bahwa pelanggaran HAM merupakan domain hukum sehingga harus dibuktikan berdasarkan pada fakta dan bukti yuridis yang sangat kuat. Isu pelanggaran HAM Prabowo kembali mencuatIsu pelanggaran HAM kembali mencuat menjelang Pilpres 2024. Mereka menilai Prabowo Subianto sebagai orang yang harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM penculikan sejumlah aktivis pada 1997-1998. Pemerintahan Presiden Jokowi justru memilih jalur non hukum dengan membentuk Tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat (PPHAM) melalui Keppres No.17/2022.
Source: Koran Tempo July 29, 2023 01:29 UTC