TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan para pengemudi ojol yang menyatakan potongan aplikator kepada para mitra pengemudi ynag masih tinggi, melampaui batas 15 persen. Juru Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap para aplikator untuk memenuhi ketentuan maksimal biaya pemotongan sebesar 15 persen itu. Dia memastikan akan menampung keluhan pengemudi ojol sesuai aturan itu. Dalam Kepmenhub pengganti Kepmenhub Nomor 564 Tahun 2022 memang tidak diatur ihwal sanksi jika aplikator tidak juga menyesuaikan biaya potongannya kepada para pengemudi ojol. “Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Minggu, 11 September 2022.
Source: Koran Tempo September 15, 2022 05:01 UTC