Posisi Wamen digugat ke MK, Jokowi Bantah Pemborosan - News Summed Up

Posisi Wamen digugat ke MK, Jokowi Bantah Pemborosan


JawaPos.com – Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur posisi Wakil Menteri (Wamen) digugat seorang advokat ke Mahkamah Konstitusi. Jokowi menilai, mengelola negara dengan 17 ribu pulau dan 267 juta penduduk bukan hal yang mudah. Wamen, kata Jokowi, bisa mengambil tugas yang tidak bisa dicover menteri. 12 Posisi Wamen DigugatDiberitakan sebelumnya, posisi 12 Wakil Menteri (Waken) Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bayu berpendapat, penjelasan Pasal 10 telah dinyatakan oleh MK bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagaimana tertuang di dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.


Source: Jawa Pos November 27, 2019 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */