Pasalnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban (Republika.co.id 19-4-2024)Mengapa Kasus Membludak? Pornografi meski diketahui oleh banyak pihak berdampak buruk, namun pornografi merupakan bisnis yang menjanjikan dan menggiurkan. Di samping konten pornografi yang diakses, pemicu tindakan asusila bisa karena pengaruh pergaulan bebas, pengaruh minuman keras, maupun karena faktor ekonomi. Diperparah penyalahgunaan kemajuan teknologi dan media digital yang makin menyuburkan bisnis pornografi.
Source: Republika May 04, 2024 01:38 UTC