Upaya mencegah kejahatan siber. REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Polisi Sektor Setu AKP Wahid Key menjelaskan, semua masyarakat sama di mata hukum. Menurut dia jika ada warga yang terlibat dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA) akan dijerat dengan undang-undang yang sama. Selain itu, ia juga mengimbau kepada warganya agar tidak terlibat dalam melakukan kejahatan siber dengan melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks. Wahid menambahkan, pihaknya akan mengajak para pimpinan pondok pesantren, ulama, serta tokoh masyarakat untuk mengadakan kegiatan guna mencegah kejahatan di dunia maya.
Source: Republika March 11, 2018 02:26 UTC