ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah menerima permintaan daftar pencarian orang (DPO) dari KPK pada 11 Februari lalu terhadap Nurhadi Abdurrachman cs, tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. KPK mengumumkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs dalam DPO pada 13 Februari 2020 setelah mereka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dari KPK. KPK sudah mengingatkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra agar kooperatif dengan menyerahkan diri sebelum dijemput paksa penyidik. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengingatkan Nurhadi cs bahwa KPK tak segan mengenakan pasal obstruction of justice kepada pihak yang menghalang-halangi penyidikan. Maqdir Ismail, pengacara Nurhadi cs, menyatakan kliennya berada di Jakarta.
Source: Koran Tempo February 16, 2020 12:00 UTC