TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah mengagendakan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Kemudian Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. Baca juga: Kilas Balik Kasus Bukopin yang Bikin Sadikin Aksa TersangkaANDITA RAHMA
Source: Koran Tempo March 12, 2021 04:07 UTC