Polri Masih Cari Format yang Tepat Untuk Gelar Perkara Ahok - News Summed Up

Trending Today


Polri Masih Cari Format yang Tepat Untuk Gelar Perkara Ahok


Umumnya, gelar perkara dilakukan penyelidik bersama pihak kejaksaan dengan melibatkan sejumlah ahli. Namun, dalam gelar perkara secara terbuka itu tidak langsung dilakukan pengambilan keputusan penyelidikan akan dilanjutkan atau tidak. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto menegaskan, gelar perkara secara terbuka tak melanggar prinsip hukum. (Baca: Muhammadiyah Yakin Tak Ada yang Dapat Intervensi Kasus Ahok)Gelar perkara terbuka dilakukan semata untuk menjawab permintaan masyarakat yang ingin penanganan kasus Ahok dilakukan secara transparan. Polisi menilai, gelar perkara perlu dilakukan secara terbuka karena masyarakat menaruh atensi besar dalam kasus tersebut.


Source: Kompas November 07, 2016 23:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */