REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menetapkan tersangka dalam kasus 177 WNI calon haji (Calhaj) asal Indonesia yang menggunakan Paspor Filipina. "Sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Jakarta, Selasa (30/8). Menyangkut hal ini, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan pemerintah terus mengupayakan secepatnya pemulangan 177 calon haji asal Indonesia yang ditahan di Filipina. Adapun ke-177 WNI tersebut ditahan di Bandara Manila, Filipina, pada 21 Agustus lalu setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa visa yang mereka gunakan palsu. Berdasarkan keterangan dari Polri, penegak hukum Filipina telah menetapkan lima tersangka warga Filipina terkait perkara ini.
Source: Republika August 30, 2016 15:57 UTC